aplikasi portal togel: Pakar nilai calon kepala daerah yang catut NIK harus didiskualifikasi

scatter hitam2024-11-15 15:32:1651299

Pilkada 2024

Pakar nilai calon kepala daerah yang catut NIK harus didiskualifikasi

  • Senin,aplikasi portal togel 14 Oktober 2024 18:58 WIB
Pakar nilai calon kepala daerah yang catut NIK harus didiskualifikasi
Pakar Hukum Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini memberi materi dalam acara, ?Implementasi Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pengaturannya ke Depan? di Jakarta, Senin (14/10/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri/aa.
Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai calon kepala daerah yang terbukti mencatut nomor induk kependudukan (NIK) untuk mencalonkan diri harus didiskualifikasi.

“Ketika dia mencatut (NIK), kan sudah ada kejahatan di situ. (Kejahatan itu) tidak gugur hanya karena sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU,” ujar Titi di Jakarta, Senin.

Titi menggarisbawahi terkait ketentuan untuk calon perseorangan. Dalam validasi data berupa NIK yang diberikan oleh calon perseorangan untuk mencalonkan diri, KPU menggunakan pendekatan sensus.

Artinya, ketika satu saja NIK terbukti diperoleh dengan cara yang tidak resmi, dalam hal ini melalui pencatutan, maka calon tersebut seharusnya diberi sanksi berupa diskualifikasi.

Adapun yang berwenang untuk memberi rekomendasi diskualifikasi calon perseorangan adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sebelum dieksekusi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ketika mereka mencatut, artinya kan mereka sudah melakukan kejahatan karena memanipulasi dan menyalahgunakan data pribadi warga,” kata Titi.

Selain itu, Titi mengatakan sanksi juga seharusnya diberikan kepada partai politik yang mencatut NIK warga ketika mendaftarkan partai untuk menjadi peserta pemilihan umum (pemilu).

Titi mencontohkan bahwa salah satu sanksi yang dapat diberikan adalah melarang partai tersebut untuk menjadi peserta pemilu pada daerah pemilihan (dapil) tempat pencatutan NIK.

“Sanksi administratifnya adalah tidak boleh menjadi peserta pemilu di dapil tersebut,” ucap dia.

Titi menyayangkan toleransi yang acapkali diberikan kepada para pencatut NIK, terutama untuk kepentingan pemilu.

Padahal, masyarakat yang terdampak oleh pencatutan NIK tersebut mengalami berbagai kendala, seperti tidak bisa mendaftar CPNS karena tercatat terafiliasi dengan partai politik, tidak bisa menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga tidak bisa mendaftar ke perusahaan tertentu yang melarang pegawainya untuk terafiliasi oleh partai politik tertentu.

“Saya terus terang gelisah sekali soal pencatutan itu, ya. Karena terlalu banyak alasan pemaaf untuk kejahatan yang sangat kasat mata,” ujar dia.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024

本文地址:http://b-geeks.com/slot/63c099871.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Sulawesi Utara tekuk tuan rumah raih perunggu Mobile Legends PON Papua

PSSI: Arena sepak bola PON di Aceh siap digunakan

Bek Parma: Sambutan fan Indonesia jadi memori indah

Timnas Indonesia U

CODM Season 2 dan PUBG Mobile Patch 1.3 hadir pekan depan

MU resmi pinjamkan Jadon Sancho ke Chelsea

Manchester City lanjutkan tren kemenangan setelah hajar West Ham 3

Kehadiran Messi membuat Inter Miami dituntut juara MLS

友情链接