togel hongkong

6 d hongkong toto911: KPK: Perkara korupsi LPEI rugikan negara Rp1 triliun

Author: b-geeks.com - Info Terkini Seputar Dunia Politik, Ekonomi, dan TeknologiTag:slot gacor2024-11-15 11:47:16Komentar(0)

6 d hongkong toto911 KPK: Perkara korupsi LPEI rugikan negara Rp1 triliunKamis, 7 November 2024 21:23 WIBDirektur Penyidi hķ prize martabetoto

KPK: Perkara korupsi LPEI rugikan negara Rp1 triliun

  • Kamis,6 d hongkong toto911 7 November 2024 21:23 WIB
KPK: Perkara korupsi LPEI rugikan negara Rp1 triliun
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kanan) Bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan pengembangan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024). ). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR/RENO ESNIR)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai Rp1 triliun.

"Taksiran kerugian negara sekitar Rp1 triliun," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Tessa mengatakan saat ini penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset seperti uang tunai, properti, kendaraan bermotor, dan perhiasan untuk memulihkan kerugian keuangan negara (asset recovery).

"Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat dari perkara tersebut," ujarnya.

Daftar aset milik para tersangka yang telah disita antara lain 44 properti berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp200 miliar.

Kemudian uang tunai Rp4,6 milyar, enam unit kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, lebih 100 perhiasan dalam berbagai jenis.

Penyidik KPK juga menemukan sejumlah aset yang diagunkan dan masih mendalami kaitan antara aset-aset tersebut dengan perkara yang disidik oleh KPK.

Untuk diketahui, KPK pada 19 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Pada tanggal 19 Maret 2024 KPK meningkatkan penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Kemudian Penyidik KPK pada 31 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai kebijakan komisi antirasuah siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.

Baca juga: KPK buka opsi tetapkan tersangka baru kasus korupsi LPEI

Baca juga: KPK temukan modus tambal sulam dalam penyidikan korupsi LPEI

Baca juga: LPEI beri pinjaman untuk ekspansi Richeese Factory di Malaysia

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

Berita Terkait
  • Esports 2021: klub tumbuh, turnamen bergulir hingga ke PON Papua

    Esports 2021: klub tumbuh, turnamen bergulir hingga ke PON Papua

    2024-11-15 11:35

  • Akademisi: Nama baru legislatif bisa diikuti perubahan budaya politik

    Akademisi: Nama baru legislatif bisa diikuti perubahan budaya politik

    2024-11-15 10:52

  • Presiden Jokowi lakukan kunjungan kerja ke NTT jelang purnatugas

    Presiden Jokowi lakukan kunjungan kerja ke NTT jelang purnatugas

    2024-11-15 10:45

  • KPU Kudus petakan TPS rawan bencana saat musim hujan

    KPU Kudus petakan TPS rawan bencana saat musim hujan

    2024-11-15 10:25

  • PUBG Mobile manjakan penggemar pada bulan Ramadhan

    PUBG Mobile manjakan penggemar pada bulan Ramadhan

    2024-11-15 10:16

  • Jokowi: Pertemuan Megawati

    Jokowi: Pertemuan Megawati

    2024-11-15 09:13

Komentar