slot gacor

pengeluaran hongkong 2022 spgtoto: Menko: Presiden Prabowo setujui 10 nama capim KPK diproses DPR

Author: b-geeks.com - Info Terkini Seputar Dunia Politik, Ekonomi, dan TeknologiTag:togel sidney2024-11-15 11:57:35Komentar(0)

pengeluaran hongkong 2022 spgtoto Menko: Presiden Prabowo setujui 10 nama capim KPK diproses DPRJumat, 8 November 2024 14:10 WIBMenko no hk hari ini martabetoto

Menko: Presiden Prabowo setujui 10 nama capim KPK diproses DPR

  • Jumat,pengeluaran hongkong 2022 spgtoto 8 November 2024 14:10 WIB
Menko: Presiden Prabowo setujui 10 nama capim KPK diproses DPR
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (tengah) saat menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (7/11/2024). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diproses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sepuluh nama tersebut berasal dari usulan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya, yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto.

"DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden," kata Yusril seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Yusril menegaskan Prabowo tidak akan menarik nama-nama hasil seleksi panitia yang telah disampaikan Jokowi ke DPR pada pemerintahan sebelumnya.

Baca juga: Mensesneg: Prabowo lanjutkan proses capim dan Dewas KPK 

Ia mengatakan bahwa pemerintah menyadari berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK yang akan berakhir pada pengujung bulan Desember 2024.

Sementara pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menyatakan bahwa presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR.

Menanggapi hal tersebut, Yusril menuturkan pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat yang menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Jokowi, membentuk panitia seleksi baru, dan memilih calon-calon baru atau tidak.

Presiden Prabowo telah menjawab surat DPR tersebut dan menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan, sebagai jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dan putusan MK dipatuhi.

"Jalan tengah ini Insyaallahdapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan segera berakhir pada pengujung Desember yang akan datang," tuturnya.

Baca juga: Komisi III DPR: Seleksi Capim-Dewas KPK tergantung pemerintahan baru

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Presiden Prabowo memiliki wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon limpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024–2029.

"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk menganulir, kan ini sudah estafetnya ke presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya presiden," kata Ghufron di Jakarta, Selasa (5/11).

Ghufron mengatakan salah satu alasan agar calon pimpinan dan Dewas KPK dipilih oleh panitia seleksi bentukan presiden pada periode yang sama adalah dalam rangka menjaga independensi sehingga calon pimpinan dan Dewas KPK tidak mempunyai relasi dengan presiden periode sebelumnya.

Sejumlah pihak pun juga sempat minta Presiden Prabowo mengulang seleksi calon pimpinan dan Dewas KPK karena menilai pansel yang sah merupakan pansel yang dibentuk Prabowo selaku Presiden saat ini.

Salah satunya Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, yang mengajukan uji materi ke MK secara pribadi, terkait keabsahan Pansel KPK yang dibentuk oleh Jokowi.

Boyamin mengajukan permohonan pengujian materiel Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1, 2, 3), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: Ghufron: Presiden Prabowo berwenang soal kelanjutan seleksi capim KPK
Baca juga: DPR sudah terima Surpres Capim dan Calon Dewas KPK

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Berita Terkait
  • Dua tim besar dominasi papan klasemen Ladies Series MLBB 2021

    Dua tim besar dominasi papan klasemen Ladies Series MLBB 2021

    2024-11-15 11:54

  • Sriwjaya fokus perbaiki lini depan jelang hadapi Dejan FC

    Sriwjaya fokus perbaiki lini depan jelang hadapi Dejan FC

    2024-11-15 11:28

  • Perusahaan Vietnam minat gaet PT Pos kerjasama pembayaran terintegrasi

    Perusahaan Vietnam minat gaet PT Pos kerjasama pembayaran terintegrasi

    2024-11-15 11:01

  • Bahlil rampingkan pengurus jumlah Partai Golkar Periode 2024

    Bahlil rampingkan pengurus jumlah Partai Golkar Periode 2024

    2024-11-15 10:53

  • FFML S4 Divisi 2 dimulai, Dewa United Esports duduki puncak klasemen

    FFML S4 Divisi 2 dimulai, Dewa United Esports duduki puncak klasemen

    2024-11-15 09:26

  • Erick Thohir: Kerja sama Antam dan Freeport menghemat Rp200 triliun

    Erick Thohir: Kerja sama Antam dan Freeport menghemat Rp200 triliun

    2024-11-15 09:22

Komentar