sydney hari ini keluaran wanwantoto: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
b-geeks.com - Info Terkini Seputar Dunia Politik, Ekonomi, dan Teknologi: 2024-10-28 17:20:37 Penulis: sydney hari ini keluaran wanwantoto: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri Komentar
sydney hari ini keluaran wanwantoto Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suriKamis, 26 September 2024 19:55 WIBTangkapan layar -
bocoran langsung sidney martabetoto 。
Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
- Kamis,sydney hari ini keluaran wanwantoto 26 September 2024 19:55 WIB
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun,"Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan banyak partai politik yang mati suri jika berdasarkan kinerja organ partai sebagai internal badan hukum partai politik.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan partai politik yang mati suri tersebut hampir tidak pernah menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) maupun rapat kerja (raker).
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun," ujar Baroto dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, ia mengatakan hal tersebut harus dipertanyakan, terutama terkait dengan tujuan dari partai politik itu berdiri, yang seharusnya bertujuan untuk membangun demokrasi di Indonesia.
Tak hanya terkait kinerja organ, kata dia, partai politik yang ingin memajukan demokrasi Indonesia terlebih dahulu harus memperhatikan internal badan hukum partai lainnya, seperti distribusi kewenangan yang demokratis, sistem pengaderan, hingga penguatan peran pengurus wilayah.
Baroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini, termasuk tiga partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
Sementara itu, sambung dia, partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu) hanya sebanyak 18 partai. Selain itu, tercatat sebanyak 21 partai melakukan perubahan nama dan 14 partai politik merupakan akuisisi.
Dia pun menuturkan apabila suatu partai politik masih tetap menjadi badan hukum dan tercatat di Kemenkumham, maka kedudukannya sama dengan yang lainnya, termasuk saat mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Makanya biasanya gugatan yang masuk ke MK maupun MA ini dilakukan oleh partai-partai yang tidak terlalu besar," tutur dia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
Verrel siap mengawal isu anak muda di DPR RI periode 2024
Verrel siap mengawal isu anak muda di DPR RI periode 2024--2029Selasa, 1 Oktober 2024 14:58 WIBAnggo2024-10-28Indra Sjafri: Turnamen Toulon jadi uji coba berkualitas timnas U
Indra Sjafri: Turnamen Toulon jadi uji coba berkualitas timnas U-20Jumat, 24 Mei 2024 09:17 WIBPara2024-10-28Satoru Mochizuki sangat senang timnas putri menang telak 5
Sepak Bola NasionalSatoru Mochizuki sangat senang timnas putri menang telak 5-1Rabu, 29 Mei 2024 02:2024-10-28Pelatih PSIS cukup puas dengan penampilan pemain di turnamen pra musim
Sepak Bola NasionalPelatih PSIS cukup puas dengan penampilan pemain di turnamen pra musimMinggu, 2 J2024-10-28Sultan Najamudin terpilih jadi Ketua DPD 2024
Sultan Najamudin terpilih jadi Ketua DPD 2024-2029Rabu, 2 Oktober 2024 02:20 WIBKetua DPD RI terpili2024-10-2828 peserta ikut kursus Refer System untuk penilai wasit PSSI
28 peserta ikut kursus Refer System untuk penilai wasit PSSIMinggu, 26 Mei 2024 16:18 WIBPara pesert2024-10-28
Komentar