paito sd: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
b-geeks.com - Info Terkini Seputar Dunia Politik, Ekonomi, dan Teknologi: 2024-10-28 17:21:14 Penulis: paito sd: Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri Komentar
paito sd Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suriKamis, 26 September 2024 19:55 WIBTangkapan layar -
data bandar togel 。
Kemenkumham sebut banyak partai politik mati suri
- Kamis,paito sd 26 September 2024 19:55 WIB
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun,"Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan banyak partai politik yang mati suri jika berdasarkan kinerja organ partai sebagai internal badan hukum partai politik.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan partai politik yang mati suri tersebut hampir tidak pernah menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) maupun rapat kerja (raker).
"Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun," ujar Baroto dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, ia mengatakan hal tersebut harus dipertanyakan, terutama terkait dengan tujuan dari partai politik itu berdiri, yang seharusnya bertujuan untuk membangun demokrasi di Indonesia.
Tak hanya terkait kinerja organ, kata dia, partai politik yang ingin memajukan demokrasi Indonesia terlebih dahulu harus memperhatikan internal badan hukum partai lainnya, seperti distribusi kewenangan yang demokratis, sistem pengaderan, hingga penguatan peran pengurus wilayah.
Baroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini, termasuk tiga partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
Sementara itu, sambung dia, partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu) hanya sebanyak 18 partai. Selain itu, tercatat sebanyak 21 partai melakukan perubahan nama dan 14 partai politik merupakan akuisisi.
Dia pun menuturkan apabila suatu partai politik masih tetap menjadi badan hukum dan tercatat di Kemenkumham, maka kedudukannya sama dengan yang lainnya, termasuk saat mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Makanya biasanya gugatan yang masuk ke MK maupun MA ini dilakukan oleh partai-partai yang tidak terlalu besar," tutur dia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Artikel Terkait
Puan klaim DPR telah bertransformasi untuk penuhi kebutuhan nasional
Puan klaim DPR telah bertransformasi untuk penuhi kebutuhan nasionalSenin, 30 September 2024 14:34 W2024-10-28Pelatih hoki Jakarta: PON 2024 momentum pemain junior cari pengalaman
PON Aceh Sumut 2024Pelatih hoki Jakarta: PON 2024 momentum pemain junior cari pengalamanRabu, 18 Sep2024-10-28Bali tambah medali emas dari 4x400 meter estafet putri
PON Aceh Sumut 2024Bali tambah medali emas dari 4x400 meter estafet putriRabu, 18 September 2024 19:2024-10-28Annisa balas kekalahan dari karateka tuan rumah untuk raih emas
PON Aceh Sumut 2024Annisa balas kekalahan dari karateka tuan rumah untuk raih emasRabu, 18 September2024-10-28TNI di perbatasan Natuna pamerkan alutsista guna meriahkan HUT ke
TNI di perbatasan Natuna pamerkan alutsista guna meriahkan HUT ke-79Kamis, 3 Oktober 2024 18:19 WIBA2024-10-28Mengingat lagi jejak besar putra Siantar, Adam Malik
PON Aceh Sumut 2024Mengingat lagi jejak besar putra Siantar, Adam MalikOleh Jafar M SidikRabu, 18 Se2024-10-28
Komentar